Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Fuad Hamzah bin Mubarak Baraba’, Lc
Segala puji bagi Allah Pemelihara
seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,
Tulisan ini adakah ringkasan yang
berkaitan dengan puasa, hukum-hukumnya, kelompok manusia ketika
berpuasa, juga seputar pembatal-pembatal puasa dan beberapa faedah
lainnya.
Shaum adalah ibadah kepada Allah
-subhanahu wa ta’ala- dengan cara meninggalkan hal-hal yang
membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shollallahu alaihi wa sallam :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ،
وَحَجِّ الْبَيْتِ الْحَرَامِ
Islam itu di bangun di atas lima
perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk diibadahi
keculi Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan ramadhan, dan
melaksanakan ibadah haji ke baitullah al-haram. (HR. al-Bukhari &
Muslim)
KELOMPOK MANUSIA KETIKA BERPUASA
1. Puasa wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu melaksanakanya dan dalam keadaan bermukim.
2. Orang kafir tidak wajib berpuasa, dan ia tidak wajib mengqadha apabila masuk Islam.
3. Anak kecil yang belum baligh belum wajib untuk berpuasa ,akan tetapi ia dilatih untuk melaksanakannya supaya terbiasa.
4. Orang gila tidak wajib puasa dan
tidak pula wajib membayar fidyah meskipun sudah tua. Demikian pula orang
yang kurang akalnya yang tidak dapat membedakan benar atau salah.
5. Orang yang tidak mampu berpuasa
karena sudah tua, atau sakit yang tidak dapat di harapkan kesembuhanya,
maka harus membayar fidyah dengan cara memberi makan satu orang miskin
setiap harinya.
6. Orang yang mendadak sakit, apabila berat baginya berpuasa, ia boleh berbuka, dan jika sudah sembuh wajib untuk mengqadhanya.
7. Wanita hamil dan ibu menyusui apabila
merasa berat untuk berpuasa karena kehamilannya atau karena sedang
menyusui, atau takut atas keselamatan anaknya, maka boleh berbuka dan
harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada saat mampu untuk
melaksanakannya atau tatkala sudah tidak takut atas keselamatan
anaknya.
8. Wanita haidh atau nifas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib mengqadha shaum yang ditinggalkanya.
9. Orang yang dalam keadaan darurat
untuk berbuka karena ingin menyelamatkan orang yang tenggelam atau orang
yang tertimpa kebakaran boleh berbuka untuk menyelamtkan orang itu tapi
dia harus mengqadhanya.
10. Musafir boleh berbuka boleh tidak,
tapi wajib untuk menqadha puasa yang ditinggalkanya walaupun safarnya
itu tiba-tiba, seperti orang yang melakukan umroh, atau safar yang terus
menerus seperti halnya orang yang berprofesi sebagai supir, mereka
boleh berbuka jikalau mau selama tidak tinggal di negerinya sendiri.
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Tidak batal puasa orang yang lupa, atau
tidak tahu, atau mungkin dipaksa untuk melakukan hal-hal yang dapat
membatalkan puasanya. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (QS. al-Baqarah: 286)
firman-Nya:
Kecuali orang yang dipaksa (kafir) padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) (QS. an-Nahl: 106)
Dan firman-Nya:
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa
yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja
oleh hatimu. (QS. al-Ahzab: 5)
• Orang yang makan dan minum karena lupa ketika berpuasa tidaklah batal puasanya.
• Apabila makan dan minum karena
meyakini matahari telah tebenam, atau fajar belum terbit, tidaklah batal
puasanya karena dia tidak tau.
• Apabila berkumur-kumur kemudian air itu masuk ketenggorokannya karena tidak disengaja puasanya tidak batal.
• Apabila bermimpi basah maka tidak batal puasanya, karena itu tidak disengaja.
Pembatal-Pembatal Puasa Ada Delapan:
1. Jima’ (hubungan suami istri): Apabila
orang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri pada siang hari di
bulan ramadhan wajib untuk melanjutkan puasanya, dan harus mengqadha
serta membayar kafaroh yang berat, yaitu membebaskan seorang budak,
apabila tidak mendapatkannya harus melakukan puasa selama dua bulan
berturut-turut, apabila tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin.
2. Keluar air mani dalam keadeaan
terjaga (tidak tidur) baik dengan cara onani, bercumbu, ciuman, atau
hanya sekedar berpelukan dan yang sejenisnya.
3. Makan dan minum, baik makanan dan minuman itu yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
4. Infus sari makanan yang dengannya
tidak lagi membutuhkan makanan, karena itu sama dengan makan dan minum.
Adapun infus yang tidak mengandung makanan tidak membatalkan puasa
walaupun mempergunakannya dilengan atau diurat nadi, baik dia merasakan
ada rasa diteggorokannya atau tidak.
5. Tranfusi darah, seperti orang yang
berpuasa banyak mengeluarkan darah kemudian dia ditranfusi darah sebagai
ganti dari darah yang keluar itu.
6. Keluar darah haidh atau darah nifas.
7. Mengeluarkan darah dengan cara bekam
atau yang sejenisnya.Adapun keluar darah dengan sendirinya seperti
mimisan (keluar darah dari hidung) atau pada saat mencabut gigi, tidak
membatalkan puasa;karena itu bukan bekam dan tidak seperti bekam.
8. Muntah dengan sengaja, apabila tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
RAGAM FAEDAH
1. Boleh niat puasa dalam keadaan junub kemudian mandi setelah terbit fajar.
2. Wanita yang telah suci dari haidh
atau nifas di bulan ramadhan sebelum terbit fajar wajib untuk berpuasa
meskipun mandinya setelah terbit fajar.
3. Orang yang berpuasa boleh mencabut
gigi, mengobati luka, memberi obat tetes di mata dan hidungnya, dan itu
tidak membatalkan puasanya walaupun dia merasakan suatu rasa
ditenggorokannya.
4. Orang yang berpuasa boleh memakai
siwak baik di waktu pagi, siang, atau sore hari, karena bersiwak itu
sunah bagi orang yang sedang puasa ataupun tidak.
5. Orang yang berpuasa boleh meringankan
rasa panas atau haus dengan cara mendinginkan tubuhnya dengan
menggunaan air (bukan untuk diminum) atau dengan berdiam diri di ruangan
yang ber-AC.
6. Orang yang berpuasa boleh menyemprot
mulutnya dengan sesuatu yang dapat melegakan nafasnya yang diakibatkan
oleh pukulan atau lainnya.
7. Orang yang berpuasa boleh membasahi
kedua bibirnya dengan air apabila kering,atau berkumur-kumur apabila
mulutnya kering selama air itu tidak masuk ketenggorokan.
8. Disunahkan bagi orang yang berpuasa
untuk mengakhirkan makan sahur sampai menjelang fajar, dan menyegerakan
berbuka setelah matahari terbenam, dan dianjurkan berbuka dengan ruthob
(kurma setengah matang) kalau tidak ada dengan tamer (kurma matang)
kalau tidak ada dengan air,kalau tidak ada dengan makanan apa saja yang
halal,kalau tidak ada juga dia berniat dengan hatinya untuk berbuka
sampai mendapatkan makanan.
9. Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak keta’atan,dan menjauhi semua larangan.
10. Wajib bagi orang yang sedang
berpuasa untuk senantiasa melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi
hal-hal yang diharamkan, dengan melaksanakan sholat lima waktu tepat
pada waktunya dengan berjamaah bagi laki-laki, serta meninggalkan
perbuatan dusta, ghibah (menggunjing orang), berbuat curang, bermuamalah
dengan riba/rentenir, dan seluruh ucapan atau perbuatan yang
diharamkan.
Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barang siapa yang tidak meniggalkan
perkataan keji dan dusta serta melakukannya maka Allah tidak butuh
dengan puasanya. (HR. al-Bukhari)
Segala puji bagi Allah Pemelihara
seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabt beliau.