Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan
Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka
di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya
bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi
diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah
zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan
memasuki bulan Syawal.
Hukum Zakat FitrahZakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari
kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau
budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
Hikmah Disyariatkannya Zakat FitrahDalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
Pertama
: Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia-
sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih
kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang
miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya
sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil
dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah
Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan
orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi
makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?Zakat
fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di
dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di
malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya
dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau
budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan
zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya
adalah yang menafkahinya.
Orang yang wajib membayar zakat fitr
adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari
semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk
memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya,
kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka
ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya,
meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki
kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya
membayar zakat fitr.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr
untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang
yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Apabila
ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum
terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib
dibayarkan zakat fitr untuknya.
Demikian pula yang masuk Islam di
hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya
membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk
Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada
kewajiban zakat fitr baginya.
Apakah Janin Wajib Dizakati?Adapun
janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban
zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para
Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu
disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu
‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa
dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq
meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam
mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi)
menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam
kandungan.”
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
•
Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat
menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr
sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
• Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
•
Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya
sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr
sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)
Juga
diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu,
tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan
datang mencuri selama tiga malam tersebut.
Adapun mengeluarkan
zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk
zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa
yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima,
dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah
diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah,
dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Namun para ulama
mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr
setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia
terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka
diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?Yang
dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok
manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di
negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan
sebagai zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami
mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari
makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum,
kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Adapun
mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan
menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa
alasan:
1) Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan
pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2)
Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau
menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak
seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan
zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan
dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu
‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak
halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang
maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah
mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu
‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh
manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia
berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah
Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila
telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam,
satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun
akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika
ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya
ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.
Ukuran Zakat FitrahAdapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu :
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu
sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan
laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil.
Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu
A’lam.
Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?Zakat
fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih
kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya
dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat
tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan
orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi
makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)
Adapun yang
ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka
dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh
mengambilnya.
Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr?Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara:
1.
Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui
perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab
dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh
yang berhak menerimanya.
2. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang
diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu
Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan
(fitr).
Demikian sedikit tulisan yang dapat saya bagikan kepada sahabat ku, semoga bermanfaa, dan mohon maaf bila ada kesalahan, kekurangan atau perbeedaan, dan saya mohon bimbingan atau penjelasan (komentar) biar bisa lebih mengerti.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.