Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Di jaman yang sudah serba modern seperti sekarang ini, semua sudah
serba digital. Bahkan Al-Qur’an pun sudah ada dalam bentuk digital.
Mungkin sebagian kita yang kebetulan memiliki Smartphone sudah tidak
asing lagi dengan aplikasi Al-Qur’an digital. Tentunya dengan adanya
aplikasi Al-Qur’an digital ini sangat membantu kita untuk selalu dekat
dengan Al-Qur’an. Kapanpun kita ingin mengaji atau bahkan bertadabbur
(membaca maknanya), kita tinggal menjalankan aplikasi Al-Qur’an digital
ini.
Namun, masalah mulai muncul saat kita pergi ke toilet dan terpaksa
membawa Smartphone kita yang di dalamnya terinstall aplikasi Al-Qur’an
digital. Apakah dosa jika kita membawa Al-Qur’an digital ke dalam
toilet? Saya mencoba menelusuri masalah ini dan alhamdulillah akhirnya
saya berhasil mendapatkan jawabannya.
Berikut jawaban dari Ahmad Sarwat, Lc., MA
di http://pisangaroma.ngeblog.ittelkom.ac.id/ :
Sebelum menjawab tentang mushaf digital, ada baiknya kita melihat pengertian mushaf yang selama ini dipakai oleh para ulama.
1. PENGERTIAN MUSHAF
Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu’jam Al-Wasith menyatakan
dinamakan benda itu mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk
benda yang dituliskan padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya.
(ismum lil maktubati fihi kalamullah ta’ala bainad duffataini).
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Al-Quran
adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat
Al-Quran. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf
menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman
125. Keterangan yang senada juga kita dapati pada kitab Al-Qolyubi ala
Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 35.
Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada
aturan hanya berupa tulisan ayat Al-Quran sebanyak 30 juz. Potongan satu
dua ayat pun sudah termasuk mushaf.
Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas,
melainkan juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu,
kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.
2. HUKUM TERKAIT DENGAN MUSHAF
Para ulama mengatakan bahwa mushaf Al-Quran itu harus dimuliakan, karena
merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan
bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk
menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di
dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam
WC.
Hukum Menyentuh Mushaf Buat Orang Yang Berhadats
Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri
kita bersih dan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Bahkan hal
itu, menurut sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari
Allah di dalam Al-Quran. Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang
yang suci.
Membawa Mushaf ke dalam WC
Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Quran ke dalam WC.
Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas
mengharamkan kita masuk ke WC sambil membawa mushaf.
Keharamannya didasari dengan dalil-dalil, antara lain :
Bila Rasulullah SAW masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. (HR Abu Daud)
Abu Daud mengomentasi bahwa hadits ini munkar, sebagaimana yang beliau tuliskan dalam Sunan Abu Daud jilid 1 halaman 25.
Sedangkan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, namun tetap memakruhkannya.
3. SOFTWARE AL-QUR’AN DALAM PERANGKAT SMARTPHONE
Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat
canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran.
Namun beda antara HP dengan mushaf Al-Quran yang kita kenal sehari-hari
dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu
menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan
tentu tulisannya tidak ada lagi.
Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus
membawa HP karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan
HP itu. Setidaknya program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan
atau dinon-aktifkan dulu sementara.
Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data digital?
Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip
sekali dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja
terdapat data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara.
Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori
ayat Al-Quran.
Apakkah seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam WC,
dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Quran?
Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia
cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Al-Quran untuk sementara?
Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan
hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika
memori data Al-Quran di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka
pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC.
Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30
juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak
diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil
nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu
haram dan harus dihindari.
Wallahu a’lam bishsawab.
Wassalmu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam dari sy: Ahamad Zakariya
Sumber: videoyusufmansur.com